Senin, 22 Desember 2025

Sejumlah Fraksi di DPR Sepakat Perpanjang Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Anggaran Desa Naik Hingga Rp 2 Miliar

- Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:20 WIB
Sejumlah fraksi di DPR RI sepakat untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun dengan dua periode.
Sejumlah fraksi di DPR RI sepakat untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun dengan dua periode.

RBG.ID – Sejumlah fraksi di DPR RI sudah sepakat untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi sembilan tahun dengan dua periode.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR yang sedang menyusun draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Andi Agtas Supratman mengungkapkan ada tiga poin yang direvisi dalam pembahasan UU Desa.

 Baca Juga: Video Stafnya Asyik Nyawer saat Acara Bintek di Anyer Bikin Heboh, Kades Sukaraksa Bilang Begini

Salah satunya, masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun itu.

“Secara umum kan sebenarnya ini hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan,” urai Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/6/2023).

“Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa,” imbuhnya.

 Baca Juga: Beras Bantuan Pemerintah yang Dibagikan di Desa Cinangka Berkurang hingga 2 Kilogram, Kades Salahkan Bulog

Anggota Baleg, Andreas Eddy Susetyo juga memandang, perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa itu sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu.

“Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode,” ujarnya.

Bukan hanya itu, sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR juga sudah mengusulkan untuk kenaikan jumlah anggaran dana desa hingga 100 persen.

Baca Juga: Tidak Terbukti, Tasyi Athasyia Minta Eks Karyawan Cabut Laporan Atas Kasus Pengancaman

“Kami minta supaya besaran itu yang tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen. Artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Menurutnya, besar anggaran dana per desa saat ini menjadi sekitar Rp 2 miliar dari awalnya Rp 1 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X