Rabu, 4 Oktober 2023

Kades Cibinong Ditangkap Polisi, Camat Pastikan Pelayanan di Desa Tidak Terganggu

- Rabu, 31 Mei 2023 | 10:17 WIB
Ilustrasi: Pelaku kejahatan ditangkap  (pixabay)
Ilustrasi: Pelaku kejahatan ditangkap (pixabay)

RBG.ID-BOGOR, Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, diduga terlibat penipuan dan penggelapan jual beli tanah di desanya.

Kini, Kepala Desa Cibinong HM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Meski begitu, belum ada pengganti sementara untuk jabatannya itu.

Camat Gunung Sindur Dace Hatomi mengakui, belum menetapkan penggantinya atau Pelaksana Harian (Plh) karena masih menunggu arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Namun, ia telah membuat surat permohonan.

Baca Juga: Viral! Pengendara Mobil Dipukuli Akibat Tak Terima Ditegur Saat Serobot Antrean di SPBU Kalideres

“Lebih dari satu minggu penahanan, harus ada Plh dan kami masih menunggu arahan DPMD,” jelasnya, Selasa (30/5).

Dace menambahkan, penunjukan Plh bisa langsung dari sekretaris desa. Kalaupun tidak, bisa berasal dari perangkat desa lain dan dari pihak kecamatan.

“Kasusnya ini sudah jadi tersangka, tapi pelayanan tetap jalan. Karena kalau (kebijakan) yang tidak strategis dilayani oleh sekdes,” beber Dace.

Baca Juga: Akibat Rambatan Percikan Api, Sebuah Rumah di Ciracas Jakarta Timur Terbakar

Ia pun masih terus mencari formula yang tepat untuk menggantikan tugas-tugas kades sementara waktu. Sayangnya, tanpa Plh, sejumlah kebijakan strategis sulit dijalankan.

“Kalau sekarang, tergantung kades definitif. Nanti keuangan, hak desa, dan lainnya tidak bisa dicairkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, HM ditetapkan tersangka HM dan anggota DPRD Kabupaten Bogor EK dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo. Karena diduga telah menerima uang jual beli tanah sebanyak empat bidang di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur.

Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Serahkan Kasus Hukum Anggotanya ke Polisi

Tanah yang dijual oleh EK dan HM ke PT Jaya Protindo senilai Rp1,7 miliar. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.(nal)

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X