Rabu, 4 Oktober 2023

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Rudy: Tidak Akan Kami Intervensi

- Selasa, 30 Mei 2023 | 18:46 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. (Foto: Hendi/Radar Bogor)
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. (Foto: Hendi/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor, diringkus polisi lantaran terlibat kasus penipuan jual beli tanah di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kini, pelaku berinisial EKS itu sudah ditahan Polres Bogor. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menimpa anggotanya berinisial EKS ke aparat penegak hukum.

EKS bersama seorang Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini keduanya telah ditahan di Polres Bogor.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cibinong Bakal Nonaktifkan 6.901 Peserta PBPU BP Pemda, Ini Penyebabnya

DPRD Kabupaten Bogor tentunya sangat menghormati proses hukum yang berlaku, kami serahkan sepenuhnya ke APH khususnya Polres Bogor,” kata Rudy, Selasa (30/5).

Bahkan pihaknya menyebut tidak akan melakukan upaya pembelaan apapun terhadap EKS. Pasalnya, kasus hukum yang menimpa anggota Komisi I tersebut tidak berkaitan dengan statusnya di DPRD Kabupaten Bogor.

“Apa yang menjadi ketetapan hukum kami ikuti, tidak akan kami intervensi apapun,” tegas Rudy.

Baca Juga: Tim Dukcapil Goes To School Datangi SMAN 5 Kota Bogor, Ini Tujuannya

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan, berkas kasus dari kedua tersangka tersebut segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kini keduanya telah ditahan di Mako Polres Bogor. “Sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” terangnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Satu KTP Cuma Boleh Beli Dua Tiket Indonesia vs Argentina, Erick Thohir Berharap Seantusias Sambut Coldplay

“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” tukasnya.

Untuk diketahui, EKS yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terlibat dalam kasus hukum dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Halaman:

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X