Rabu, 4 Oktober 2023

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Diduga Terlibat Penipuan, PPP Minta Kasusnya Diselesaikan Secara Kekeluargaan

- Rabu, 31 Mei 2023 | 10:06 WIB
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bogor, Usep Supratman. (Foto: Devina/Metropolitan.id)
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bogor, Usep Supratman. (Foto: Devina/Metropolitan.id)

RBG.ID-BOGOR, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur.

Politisi PPP Kabupaten Bogor ini sudah ditahan di Mapolres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, penangkapan Edi ini disayangkan DPC PPP Kabupaten Bogor.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyebut ada beberapa keanehan dari kasus anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah tersebut.

Baca Juga: Paman David Unggah Foto Mario Dandy di Kantin Rutan Cipinang, Ditjen PAS Kemenkumham Bantah: Tidak Benar!

Menurutnya, keanehan itu terjadi saat proses pemeriksaan berlangsung. Sebagai kerabat sesama partai di DPC PPP Kabupaten Bogor, Usep menginginkan kasus tersebut diaelesaikan secara kekeluargaan.

“Kita juga menginginkan ada restorative justice ya. Penyelesaian secara musyawarah. Mudah-mudahan aja lah dari pihak pelapor yang diusung oleh salah satu parpol sadar juga lah agar bisa kita selesaikan,” kata Usep Supratman pada Selasa, 30 Mei 2023.

Usep sebelumnya mengajak pelapor untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan sebelum akhirnya ditempuh dengan jalur hukum.

Baca Juga: Akibat Rambatan Percikan Api, Sebuah Rumah di Ciracas Jakarta Timur Terbakar

“Kalau bantuan hukum ada, kita juga minta lah ke kapolres agar bisa diangguhkan dulu ya. Kalau pihak pelapor, misalkan apa yang menginginkan itu kembali dan kekurangan atas belanja tanah ya kita duduk bareng dulu gitu,” ajaknya.

Selain itu Usep Supratman juga mengatakan bahwa ada beberapa keganjalan dari kasus tersebut yang menurutnya, seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh penyidik.

“Dari pihak penyidik juga nggaj memberikan kesempatan untuk bermusyawarah ya, inginnya cepet memproses itu,” jelasnya.

Baca Juga: Akhirnya, Sidang Perdana Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Digelar di PN Jaksel Pada 6 Juni 2023

“Tapi kalau di kode etik ya sebagai anggota dewan, kalau mau juga itu pelapornya juga harusnya dari awal tau. Harusnya BKD itu tau di awal atau di akhir sudah bisa menarik kesimpulan,” tambahnya.

Keanehan lainnya juga disampaikan oleh Usep Supratman yang menjelaskan SOP pemanggilan anggota DPRD yang masih aktif menjabat.

Halaman:

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X