Senin, 22 Desember 2025

Tidak Terbukti, Tasyi Athasyia Minta Eks Karyawan Cabut Laporan Atas Kasus Pengancaman

- Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:13 WIB
Tasyi Athasyia. (Sumber: Instagram @tasyiiathasyia)
Tasyi Athasyia. (Sumber: Instagram @tasyiiathasyia)

RBG.ID - Perselisihan Tasyi Athasyia dengan mantan karyawannya terkait gaji memanas. Kini, perkara tersebut berlanjut ke jalur hukum.

Tasyi dilaporkan salah seorang mantan pekerjanya bernama Putri ke Polda Metro Jaya pada, Rabu (21/6/2023).

Selebgram tersebut dipolisikan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Tasyi Athasyia Buka Suara Soal Laporan Mantan Karyawan, Siap Laporkan Balik karena Pencemaran Nama Baik

Hal itu disampaikan Marloncius Sihaloho selaku kuasa hukum pelapor seusai membuat laporan.

Menanggapi hal ini, Ahmad Ramzy, selaku pengacara Tasyi Athasyia memberikan klarifikasi

"Berkaitan pemberitaan yang ada karyawan yang merasa belum terima gaji atau yang tidak diperlakukan semestinya layaknya manusia, ini kita bantah. Ini sudah diselesaikan dengan baik oleh manajemen," kata Ramzi saat konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Link Nonton Drama Revenant Episode 2 yang Dibintangi Kim Tae Ri dengan Subtitle Bahasa Indonesia

Meski begitu, pihaknya akan kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pihak Tasyi kemudian mengimbau Putri untuk segera mencabut laporan tersebut.

Namun, jika ke depannya Tasyi dinyatakan tidak terbukti atas tuduhan tersebut, mereka akan mengambil langkah hukum dengan memolisikan balik Putri dengan tuduhan fitnah sekaligus pencemaran nama baik.

"Saya sampaikan kepada P kalo misalnya kamu mau mencabut laporan polisi ini segera cabut, daripada laporan tersebut tidak terbukti akhirnya menjadi balik kepada kamu, itu ada pasalnya pasal 220 KUHP sama seperti MZ seperti Ayu Thalia, oke," pungkas Ramzy.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X