RBG.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menahan Hanapi, Pj Kepala Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya.
Hanapi ditahan karena melakukan tindak pindana korupsi dengan melakukan pemotongan dana bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, tersangka Hanapi ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pemprov Pastikan PPDB 2023 di Jakarta Berjalan Lancar, Mengaku Semua Aduan Sudah Ditindaklanjuti
Ketika itu, ia menjadi pendamping program fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015.
"Tersangka melakukan pemotongan sebesar Rp 3.000.000 terhadap 25 orang penerima manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut," kata Ricky pada Kamis (13/7/2023).
Ia menjelaskan, awalnya kasus ini terungkap adanya laporan kepolisian sehingga ditangani penyidik Polres Metro Bekasi.
Baca Juga: Dedie A Rachim Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Perpani Kota Bogor
Dalam prosesnya kepolisian bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 rumah penerima bantuan.
"Dan diketahui hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dgn spesifikasi dan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yg diterima oleh penerima manfaat," jelasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Viral! Penumpang KRL Wanita Jatuh ke Kolong Peron Stasiun Sudirman, Ini Penyebabnya
Buntut Dugaan Kecurangan PPDB, DPRD Kota Bogor Datangi Kantor Disdukcapil
Ingat, Koperasi yang Tidak Aktif di Kabupaten Bogor Bakal Dibubarkan
Dedie A Rachim Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Perpani Kota Bogor
Pemprov Pastikan PPDB 2023 di Jakarta Berjalan Lancar, Mengaku Semua Aduan Sudah Ditindaklanjuti