RBG.ID-JAKARTA, Ada kabar baik buat para kepala desa (Kades). Pasalnya, pemerintah pusat akan menaikan anggaran dana desa menjadi Rp2 miliar setiap tahunnya.
Usulan pemerintah itu sudah dibahas dalam rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dimana, Baleg DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Baleg DPR RI juga menyetujui kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 20 persen. Sehingga, setiap desa bakal menerima transfer daerah kurang lebih Rp2 miliar.
Baca Juga: Pemkot Bogor Diminta Bangun SMP Baru Karena Banyak Warga Miskin Gagal Masuk Sekolah Negeri
“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno. Rancangan tersebut kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan penyusunan NA dan RUU yang dilakukan Panja guna mendukung perekembangan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
“Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera seta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI,” tegasnya.
Berdasarkan itu, lanjut Supratman, menyampaikan hal hal yang diatur dalam RUU, antara lain; Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
Penyisipan satu pasal diantara Pasal 34 dan Pasal 35 yakni Pasal 34A tentang jumlah calon Kepala Desa Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca Juga: Israel Luncurkan Serangan Terbesar dalam Beberapa Tahun, 8 Warga Palestina Tewas
Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
Artikel Terkait
Cegah Penyimpangan, Kejari Subang Beri Pendampingan Penggunaan Dana Desa
Heri Gunawan Minta Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Sukabumi Harus Transparan dan Akuntabel
Kades Sirnasari Diduga 'Sunat' BLT Dana Desa, Warga : Untuk Pembangunan Jembatan
Gelapkan Dana Desa Rp372 Juta, Bendahara Desa Pangaur Diringkus Polisi Setelah 9 Bulan DPO
Komunitas Guru Ngaji Dukung Muhaimin Iskandar Soal Dana Desa Rp 5 Miliar