Penyisipan 1 pasal diantara Pasal 72 dan Pasal 73 yakni Pasal 72A tentang pengelolaan dana Desa untuk peningkatan kualitas masyarakat Desa. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga/rukun warga sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 9 tahun.
“Semoga dengan hasil yang kita capai semakin membuat desa kita semakin kuat, semakin mandiri dan bisa meningkatkan lokomotif pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ungkap Andi.(jpc)
Artikel Terkait
Cegah Penyimpangan, Kejari Subang Beri Pendampingan Penggunaan Dana Desa
Heri Gunawan Minta Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Sukabumi Harus Transparan dan Akuntabel
Kades Sirnasari Diduga 'Sunat' BLT Dana Desa, Warga : Untuk Pembangunan Jembatan
Gelapkan Dana Desa Rp372 Juta, Bendahara Desa Pangaur Diringkus Polisi Setelah 9 Bulan DPO
Komunitas Guru Ngaji Dukung Muhaimin Iskandar Soal Dana Desa Rp 5 Miliar