RBG.ID-BOGOR, Setelah sempat buron selama sembilan bulan, Bendahara Desa Pangaur, berinisial HH (28) akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku penggelapan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Dana Desa (DD) itu diringkus Polsek Bojong, Kabupaten Purwakarta, setelah sembilan bulan diburu polisi.
“DPO sudah tertangkap di Purwakarta. Menurut orang desa, sekarang masih dalam perjalanan,” kata Kasi Pemerintah Kecamatan Jasinga, Sandi Praja, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Bangkitkan Nasionalisme dalam Capaian Pendidikan Melalui Kunjungan Fisipkom Unida ke Ibnu Aqil Bogor
HH terjerat kasus penggelapan uang Desa Pangaur. Ia ditetapkan sebagai DPO sejak September 2022. “Kami saat ini masih menunggu informasi lanjutan dari pihak Desa Pangaur yang menjemput,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Bendahara Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, itu diduga menggelapkan kas desa mencapai ratusan juta rupiah.
Ia menilep duit desa dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa. Total uang yang dibawa kabur senilai Rp372 juta.(nal)
Artikel Terkait
Teddy Pardiana Jadi Tersangka Penggelapan Aset Rizky Febian
Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Menkominfo Johnny G Plate Terlibat Korupsi, Jokowi: Semua Pihak Harus Menghormati Proses Hukum yang Ada
Soal Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Sebagai Saksi