Minggu, 28 Mei 2023

Gelapkan Dana Desa Rp372 Juta, Bendahara Desa Pangaur Diringkus Polisi Setelah 9 Bulan DPO

- Kamis, 25 Mei 2023 | 06:02 WIB
Bendahara Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, diringkus polisi setelah 9 bulan DPO.
Bendahara Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, diringkus polisi setelah 9 bulan DPO.

RBG.ID-BOGOR, Setelah sempat buron selama sembilan bulan, Bendahara Desa Pangaur, berinisial HH (28) akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku penggelapan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Dana Desa (DD) itu diringkus Polsek Bojong, Kabupaten Purwakarta, setelah sembilan bulan diburu polisi.

“DPO sudah tertangkap di Purwakarta. Menurut orang desa, sekarang masih dalam perjalanan,” kata Kasi Pemerintah Kecamatan Jasinga, Sandi Praja, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Bangkitkan Nasionalisme dalam Capaian Pendidikan Melalui Kunjungan Fisipkom Unida ke Ibnu Aqil Bogor

HH terjerat kasus penggelapan uang Desa Pangaur. Ia ditetapkan sebagai DPO sejak September 2022. “Kami saat ini masih menunggu informasi lanjutan dari pihak Desa Pangaur yang menjemput,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Bendahara Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, itu diduga menggelapkan kas desa mencapai ratusan juta rupiah.

Ia menilep duit desa dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa. Total uang yang dibawa kabur senilai Rp372 juta.(nal)

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X