Senin, 5 Juni 2023

Soal Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Sebagai Saksi

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

RBG.ID – Dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diperiksa oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada, Jumat (19/5).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022.

"Jumat (19/5), tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/5).

 Baca Juga: Kenzo-Putra Ari Wibowo dan Inge Keceplosan Bilang Ibunya Punya Selingkuhan, Netizen Tak Percaya

Kedua saksi itu yakni LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo serta HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," lanjut Ketut.

Penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka atas perkara korupsi itu.

 Baca Juga: Menteri PANRB Usul PNS Naik Gaji, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Tiga tersangka yakni AAL, GMS, dan YS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sedangkan dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.

Keenam tersangka itu yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Seorang tersangka yang baru saja ditetapkan Kejagung pada Rabu (17/5) adalah Menkominfo Johnny G. Plate. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X