RBG.ID – Dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diperiksa oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada, Jumat (19/5).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022.
"Jumat (19/5), tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/5).
Baca Juga: Kenzo-Putra Ari Wibowo dan Inge Keceplosan Bilang Ibunya Punya Selingkuhan, Netizen Tak Percaya
Kedua saksi itu yakni LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo serta HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," lanjut Ketut.
Penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka atas perkara korupsi itu.
Baca Juga: Menteri PANRB Usul PNS Naik Gaji, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Tiga tersangka yakni AAL, GMS, dan YS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sedangkan dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.
Keenam tersangka itu yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Seorang tersangka yang baru saja ditetapkan Kejagung pada Rabu (17/5) adalah Menkominfo Johnny G. Plate. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate Ditangkap, Ini 5 Tersangka Lainnya yang Terlibat Korupsi BTS 4G
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G dan Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Segini Total Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Sebesar 8 T
Johnny G Plate Tak Dipecat Surya Paloh Meski Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Alasannya
Menkominfo Johnny G Plate Terlibat Korupsi, Jokowi: Semua Pihak Harus Menghormati Proses Hukum yang Ada