RBG.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Usulan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Anas mengaku sudah dilakukan pembahasan berulang kali, termasuk tentang tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: Pasrah Ditangkap, Inilah Tampang Pria di Bireuen Aceh yang Hina Nabi Muhammad di TikTok
"Gaji PNS nanti kita lihat bapak Presiden yang sampaikan UU APBN. hari ini fokusnya kebijakan ekonomi makro dan fiskal," jawab Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, pada Jumat (18/5/2023).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji para abdi negara pada 2019.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk untuk personel TNI dan Polri.
Kenaikan gaji dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Diketahui, selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan.
Kenaikan pertama pada tahun 2015 gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Bukan Lagi Jadi PNS, Rafael Alun Resmi Dipecat Kemenkeu
Universitas Indonesia (UI) Buka Lowongan Pekerjaan Dosen Tetap Non PNS, Simak Tanggal dan Syaratnya Disini
Simak Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Akan Cair Mulai Juni 2023
Alhamdulillah, 147.559 PNS Pusat Sudah Terima THR, Tapi di Daerah Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya
Dosen Tetap Non PNS Tuntut Diangkat ASN