"Memori banding dari penasihat hukum Kuat Ma'ruf harus dikesampingan. Putusan terdakwa Kuat Ma'ruf telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ujar Hakim Abdul Fattah. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Kembali Kumpul Bersama Istri, 2 Ajudan hingga Kuat Ma'ruf di Rumah Dinas
Pacar Ungkap Yosua Sempat Diancam Kuat Ma'ruf
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Ajukan Kasasi, Ferdy Sambo Masih Berusaha Lolos Dari Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tepat 1 Tahun Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Belum Juga Dihukum Mati