RBG.ID – Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, menempuh proses kasasi usai hukumannya tak berkurang di tingkat banding.
Kuat ingin dibebaskan dalam kasus pembunuhan ini.
"Kami tetap meminta KM divonis bebas," ujar Pengacara Kuat, Irwan Irawan kepada wartawan, Senin (10/7).
Baca Juga: Nahas! Pesawat Kembali Jatuh di Los Angeles, Semua Penumpang Tewas Mengenaskan
Irwan menuturkan, permintaan tersebut didasarkan pada hasil proses persidangan.
Tim kuasa hukum menilai bila Kuat tidak terbukti secara eksplisit merencanakan atau ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
"Fakta persidangan tidak ada bukti yang secara terang menunjukan adanya keterlibatan KM pada peristiwa di Duren Tiga," jelasnya.
Baca Juga: Septic Tank Kos-Kosan di Sulsel Meledak Diduga Akibat Merokok, Kondisi Korban Mengenaskan
Sebelumnya, permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma'ruf Majelis dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditolak.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding itu, sehingga Kuat tetap dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Kuat Ma’ruf dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Hakim Ketua Abdul Fattah dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Baca Juga: Viral! Pemotor Marah Hingga Letuskan Tembakan Saat Terjebak Macet Di Bukit Pelangi Puncak
Hakim Pengadilan Tinggi menilai bila putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.
Oleh karena itu, penjatuhan pidana 15 tahun penjara kepada Kuat dikuatkan pada tingkat banding.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Kembali Kumpul Bersama Istri, 2 Ajudan hingga Kuat Ma'ruf di Rumah Dinas
Pacar Ungkap Yosua Sempat Diancam Kuat Ma'ruf
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Ajukan Kasasi, Ferdy Sambo Masih Berusaha Lolos Dari Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tepat 1 Tahun Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Belum Juga Dihukum Mati