RBG.ID - Kementerian Perhubungan akhirnya memberlakukan tarif khusus untuk tiga golongan penumpang angkutan perkotaan Buy The Service (BTS).
Ketiga golongan penumpang yang terdiri dari lansia, disabilitas, dan pelajar tersebut dikenakan tarif Rp 2.000.
Tarif khusus tersebut berlaku mulai Juli 2023 di seluruh layanan bis BTS di 10 kota.
Baca Juga: Kevin Sanjaya Pilih Rahmat Hidayat Sebagai Pasangan Barunya untuk Turnamen Mendatang
Termasuk Surabaya.
"Penerapan tarif khusus untuk lansia, disabilitas, dan pelajar sebesar Rp 2.000 ini mulai berlaku Juli 2023," ungkap Kasubdit Angkutan Perkotaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tonny Agus Setiono.
Untuk bisa mendapatkan tarif khusus tersebut, dikatakan Tonny, lansia, disabilitas, dan pelajar dapat membuat kartu khusus di website yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Pelaku Industri Sawit Tolak Ada Tambahan Pajak
Di sana, ketiga golongan penumpang tersebut akan diminta untuk memasukkan data diri serta nomor uang kartu elektronik.
Hal tersebut karena transaksi pembayaran layanan bis BTS memang tidak menggunakan uang tunai.
"Karena dimungkinkan belum semua memiliki kartu khusus sehingga kita antisipasi dengan Qris untuk sementara. Jadi, mereka bisa bayar pakai Qris dengan harga tetap sama Rp 2.000," jelasnya.
Penyediaan Qris tersebut, lanjut Tonny, juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada masyarakat.
Khususnya lansia, disabilitas, dan pelajar agar tetap bisa naik bis BTS meski belum memiliki kartu khusus.
Artikel Terkait
Masyarakat Anggap Tidak Masalah Tarif Kereta Api Ekonomi Naik Asal Layanan Dimaksimalkan
Tak Lagi Gratis! Kemenhub Akan Kenakan Tarif Khusus Teman Bus di 10 Kota Bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas
Tarif Khusus Teman Bus Segera Dikenakan Bagi Pelajar, Lansia, dan Disabilitas, Berikut Cara Daftarnya
Masyarakat Minta Tarif BisKita untuk Pelajar dan Lansia Lebih Murah
Bakal Lebih Mahal, Tarif Bus Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta dalam Perencanaan
Sambut HUT Jakarta 22 Juni, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Tarif LRT, MRT, KRL Rp 1, Simak Syaratnya!
Tarif Listrik Bulan Juli-September Tidak Akan Naik Baik Untuk Golongan Non Subsidi dan Subsidi