RBG.ID - Melalui surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Komunikasi (Bakti) Kominfo.
Termasuk aliran dana kepada Johnny G Plate.
Oleh JPU mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) tersebut didakwa telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.
Baca Juga: Mangkir Lagi, Jaksa Minta Amanda Dijemput Paksa
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.
"Mengakibatkan kerugiaan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” beber JPU Sutikno.
Dari proyek tersebut, Plate didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nominal mencapai Rp 17,8 miliar.
Baca Juga: Resmi Hadir di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasi Poco F5
Uang sebanyak itu diperoleh Plate secara bertahap. Diantaranya melalui penerimaan uang medio Maret 2021 - Oktober 2022.
Selama 20 bulan tersebut, JPU menyebutkan bahwa Plate menerima Rp 500 juta per bulan.
Setoran ratusan juta per bulan tersebut diberikan oleh Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif atas permintaan Plate.
Baca Juga: SKI Jadi Bekal Penentuan Kebijakan Kesehatan
JPU menyatakan, uang tersebut bersumber dari perusahaan yang menggarap proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
”Berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” terang JPU.
Artikel Terkait
Johnny Plate Tersangka, Koalisi Perubahan Tegaskan Tetap Usung Anies Baswedan
Tetap Solid Dukung Anies, PKS Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Tak Pengaruhi Koalisi Perubahan
Menkominfo Johnny G Plate Terlibat Korupsi, Jokowi: Semua Pihak Harus Menghormati Proses Hukum yang Ada
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Johnny G Plate, Tegaskan Murni Penegakan Hukum
Hary Tanoe Diisukan Gantikan Johnny G. Plate Jadi Menkominfo, Ini Respons Presiden Jokowi
Kejagung Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bakti Kominfo, Aset Milik Johnny G Plate Disita
Johnny G Plate Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun: Saya Akan Buktikan!