Senin, 22 Desember 2025

Terima Uang Rp 4 Miliar Dalam Kardus, JPU Sebut Plate Perkaya Diri Sendiri dari Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

- Rabu, 28 Juni 2023 | 16:06 WIB
Johnny G. Plate
Johnny G. Plate

Atas perbuatan yang dia lakukan, JPU mendakwa Plate telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang tersebut, Plate secara tegas menyangkal dakwaan JPU.

Baca Juga: MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPUD, Tidak Bakal Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Di akhir persidangan, Plate menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana uraian yang telah disampaikan oleh JPU dalam surat dakwaan.

”Saya tidak melakukan yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” kata dia tegas.

Baca Juga: Catat! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlaku Hingga Akhir Tahun 2023

Karena itu, dia mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sehingga dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan (4/7), majelis hakim menjadwalkan pembacaan eksepsi. (syn/)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X