Atas perbuatan yang dia lakukan, JPU mendakwa Plate telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tersebut, Plate secara tegas menyangkal dakwaan JPU.
Baca Juga: MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPUD, Tidak Bakal Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Di akhir persidangan, Plate menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana uraian yang telah disampaikan oleh JPU dalam surat dakwaan.
”Saya tidak melakukan yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” kata dia tegas.
Baca Juga: Catat! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlaku Hingga Akhir Tahun 2023
Karena itu, dia mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sehingga dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan (4/7), majelis hakim menjadwalkan pembacaan eksepsi. (syn/)
Artikel Terkait
Johnny Plate Tersangka, Koalisi Perubahan Tegaskan Tetap Usung Anies Baswedan
Tetap Solid Dukung Anies, PKS Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Tak Pengaruhi Koalisi Perubahan
Menkominfo Johnny G Plate Terlibat Korupsi, Jokowi: Semua Pihak Harus Menghormati Proses Hukum yang Ada
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Johnny G Plate, Tegaskan Murni Penegakan Hukum
Hary Tanoe Diisukan Gantikan Johnny G. Plate Jadi Menkominfo, Ini Respons Presiden Jokowi
Kejagung Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bakti Kominfo, Aset Milik Johnny G Plate Disita
Johnny G Plate Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun: Saya Akan Buktikan!