Senin, 22 Desember 2025

Tarif Khusus Teman Bus Segera Dikenakan Bagi Pelajar, Lansia, dan Disabilitas, Berikut Cara Daftarnya

- Senin, 5 Juni 2023 | 10:36 WIB
Teman Bus Palembang atau Transmusi Palembang. (Instagram @temanbuspalembang)
Teman Bus Palembang atau Transmusi Palembang. (Instagram @temanbuspalembang)

RBG.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif khusus buy the service (BTS) bagi tiga golongan penumpang Teman Bus di 10 kota yang sebelumnya gratis.

10 kota itu di antaranya Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

Tarif khusus ini akan segera dikenakan bagi golongan pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan disabilitas.

Baca Juga: Tak Lagi Gratis! Kemenhub Akan Kenakan Tarif Khusus Teman Bus di 10 Kota Bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas

Hal itu disampaikan oleh Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto.

"Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini masih menggodok regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus itu supaya dalam waktu dekat bisa segera diberlakukan.

Baca Juga: 14 Musim Di El Real, Karim Benzema Resmi Tinggalkan Real Madrid

Kebijakan pemberlakuan tarif khusus itu telah melewati sejumlah pertimbangan dan memperhatikan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.

Pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan disabilitas bisa melakukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini dengan dua cara.

Pertama, secara online dan kedua, datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

Baca Juga: 5 Tips Merawat Wajah saat Liburan, Gunakan Bahan - Bahan yang Murah Meriah yang Tersedia di Rumah

"Saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” ucapnya.

Tarif yang kini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada PMK Nomor 55 Tahun 2023 yakni berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X