Akan tetapi, pemerintah akan memberikan subsidi tarif untuk ketiga golongan khusus ini hingga dua kali.
Baca Juga: Rincian Zodiak Pisces Hari ini 5 Juni 2023, Fokus pada Peningkatan Diri
Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi kedua akan diberikan kepada tiga golongan khusus.
"Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” ujarnya.
Untuk diketahui, tarif yang dikenakan pada layanan ini memakai tarif terintergrasi.
Baca Juga: Bikin Iri Penggemar! Dinar Candy Bertemu dan Memeluk Erat DJ Alan Walker Layaknya Pasangan
Dengan adanya tarif terintegrasi, penumpang tidak perlu membayar lagi saat pindah bus selama periode tertentu.
“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” ujarnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Dari OTT Pejabat Kemenhub, KPK Amankan Uang Sebesar Rp 350 Juta
Ribuan Peserta Program Mudik Motor Gratis Kemenhub Sudah Tiba Dengan Selamat Kembali ke Jakarta
Habib Bahar Ditembak Dekat Pusbang Kemenhub Kemang, Berikut Kronologinya
Kemenhub Buka Pilihan Bangun Trem dan Stasiun Sukaresmi Kota Bogor
Tak Lagi Gratis! Kemenhub Akan Kenakan Tarif Khusus Teman Bus di 10 Kota Bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas