Rabu, 4 Oktober 2023

PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Begini Syarat dan Aturannya

- Rabu, 31 Mei 2023 | 16:29 WIB
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah

RBG.ID – Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria diperbolehkan secara hukum untuk poligami.

Akan tetapi, poligami tersebut harus memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.

Dilansir dari situs BKN, pada Rabu (31/5), menjelaskan aturan terkait poligami PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Asik! Kartu Prakerja Akan Buka Gelombang Baru Secara Reguler Setiap 2 Minggu Sekali

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut.

Menurutnya, PNS wanita tidak diizinkan agar menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dan harus memenuhi syarat yang berlaku.

1. Syarat alternatif

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
  • dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Satpam Bobol Rumah di Kalideres Pakai Linggis Dalam Kondisi Mabok, Bawa Kabur Uang Rp 90 Juta

2. Syarat kumulatif

  • Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,
  • PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup,
  • Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Kualitas Udara Tangsel Tercatat Tidak Sehat, Begini Tanggapan Wali Kota Benyamin

Sementara itu, bagi PNS yang ingin bercerai, mereka harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No 10 Tahun 1983.

Hal tersebut berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

"Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," tulisnya dikutip dari situs BKN.

 

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X