RBG.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai cair pada 5 Juni 2023 mendatang.
"Iya karena awal Juni libur, jadi (pencairan gaji ke-13 PNS) mulai (tanggal) 5 Juni," ujar Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, pada Minggu (28/5).
Sebelumnya, Sri Mulyani merinci besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Baca Juga: Ini Ramalan Zodiak Cancer Hari in, 30 Mei 2023, Tetap Instropeksi untuk Perbaiki Diri
Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar menkeu pada Rabu (29/3) lalu.
"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," imbuhnya.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 5 Juni, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan
Pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah itu.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Viral! Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp 34 Juta Sebulan, Heru Budi Bilang Begini
Menteri PANRB Usul PNS Naik Gaji, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama Sampaikan Permintaan Maaf Usai Pamer Gaji Rp 34 Juta
Gaji Ke-13 Cair Mulai 5 Juni, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan
Data Fakta Lengkap Gaji ke-13 yang Cair 5 Juni 2023