Minggu, 21 Desember 2025

Data Fakta Lengkap Gaji ke-13 yang Cair 5 Juni 2023

- Selasa, 30 Mei 2023 | 05:01 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 (Sumber: dokumen pribadi)
Ilustrasi gaji ke-13 (Sumber: dokumen pribadi)

RBG.ID - Aturan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15 tahun 2023.

Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri mencakup komponen berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- Tunjangan kinerja sebesar 50% sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 Baca Juga: Cewek-cewek Merapat! Ini Rekomendasi Cushion yang Akan Membuat Anda Tampak Cantik dan Flawless

Besaran gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah sebagai berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan (tamsil) paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X