RBG.ID - Aturan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15 tahun 2023.
Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri mencakup komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja sebesar 50% sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Cewek-cewek Merapat! Ini Rekomendasi Cushion yang Akan Membuat Anda Tampak Cantik dan Flawless
Besaran gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (tamsil) paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
Artikel Terkait
6.629 ASN Depok Segera Terima Gaji Ke-13, Ini Besarannya
Gaji Ke-13 PNS Cair Bertahap Mulai 1 Juli 2022
Hore.. Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Akhirnya Cair, Segini Besarannya
Gawat! Imbas Penundaan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, THR dan Gaji ke-13 Melayang?
Simak Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Akan Cair Mulai Juni 2023