Senin, 22 Desember 2025

Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat, Sanksi Thomas Djamaluddin Lebih Ringan, Kepala BRIN Ungkap Ini

- Minggu, 28 Mei 2023 | 05:16 WIB
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin minta maaf kepada warga Muhammadiyah usai tulis komentar ancaman pembunuhan.  (Istimewa)
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin minta maaf kepada warga Muhammadiyah usai tulis komentar ancaman pembunuhan. (Istimewa)


RBG.ID – Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang terlibat ujaran kebencian, akhirnya dipecat.

Sanksi pecat itu disampaikan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Sabtu (27/5).

BRIN juga menjatuhkan sanksi kepada Thomas Djamaluddin. Namun, sanksi untuk pria yang juga peneliti BRIN itu lebih ringan.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Ikut Hidangkan Makanan di Sabtu Berbagi Regina Pacis Bogor

Yakni, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.

Laksana menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku serta Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.

”Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua periset, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya,” katanya.

Baca Juga: Kreatif! Viral Sepasang Kekasih Foto Prewedding Kenakan Pakaian dari Terpal, Dibanjiri Komentar Warganet

Sidang bagi Andi berlanjut dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN.

Sebab, Andi dinilai terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Kepala BRIN sebagai pejabat pembina kepegawaian menyetujui bahwa Andi dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat.

Dengan keputusan itu, Andi diberhentikan sebagai PNS.

Laksana juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.

Baca Juga: Lirik Lagu Snap Queendom Puzzle yang Dibawakan oleh Pick-Cat dan Athena

”Saat ini pemberhentian diproses Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X