”Yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H,” ungkapnya.
Saiful juga mengimbau agar calon jemaah tidak tergiur tawaran-tawaran dari pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan.
Apalagi, dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.
Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada bank penerima setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Kemudian, bagi jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya maka tak harus melakukan penyetoran.
Mereka hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran.
Kabar mengenai tambahan kuota ini pun disambut positif oleh Anggota Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI ini menyampaikan rasa terima kasihnya pada Pemerintah Saudi.
Menurutnya, tambahan kuota haji ini sangat diharapkan masyarakat dan pemerintah.
Adanya tambahan kuota ini tentunya akan sedikit mengurai panjangnya antrian ibadah Haji di Tanah Air.
”Yang penting bahwa tambahan kuota ini tidak boleh disia-siakan, harus diproses dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Dia mengamini bila pertemuan antara DPR dan pemerintah harus segera dilakukan.
Sebab, BPIH untuk 221 ribu jemaah sudah diputuskan sebelumnya. Bahkan, proses pelunasan pun tengah berlangsung.
Belum lagi perihal penggunaan dana nilai manfaat haji. Di mana, limit tahun ini sudah terpakai seluruhnya.
Sehingga, tidak memungkinkan untuk digunakan lagi guna membiayai mereka yang masuk dalam 8 ribu kuota tambahan.
Artikel Terkait
Mengintip Bandara Kertajati setelah Diresmikan Jadi Embarkasi Haji Baru
Simak Kewajiban Pembayaran Biaya Haji Bagi Jamaah Lunas Tunda 2020-2022 yang Pernah Ambil Biaya Pelunasannya
Jika Pernah Tarik Uang Pelunasan, Calon Jemaah Haji Wajib Setor Hingga Rp 24 Juta
Pelunasan Ditutup Besok, Masih Tersisa 42.148 Kursi, Travel Haji Khusus Siap Ambil Alih
Sore Nanti Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji, Kemenag Berpeluang Perpanjangan Waktu
Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 12 Mei Sebab Sebanyak 14 Ribu Orang Belum Melunasi
Data Fakta Pelunasan Haji Reguler Hari Terakhir Hingga Jumat 5 Mei 2023