Senin, 22 Desember 2025

Jika Pernah Tarik Uang Pelunasan, Calon Jemaah Haji Wajib Setor Hingga Rp 24 Juta

- Senin, 1 Mei 2023 | 11:50 WIB
Ilustrasi jamaah haji. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
Ilustrasi jamaah haji. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

RBG.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, calon jemaah haji (CJH) yang tidak perlu setor uang pelunasan adalah mereka yang tidak menarik uang pelunasan pada 2020 dan 2022 lalu.

Sementara bagi CJH yang pernah menarik uang pelunasannya, wajib setor uang pelunasan bervariasi hingga Rp 24 juta per orang. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab menuturkan tidak sedikit CJH yang sempat menarik uang pelunasannya.

Baca Juga: Inilah Daftar 3 Rute Koridor Transjakarta yang Tak Beroperasi Saat Peringatan Hari Buruh Hari Ini

Dengan berbagai alasan, diantaranya kebutuhan dana darurat.

"Data di Kemenag ada 1.167 orang CJH yang sempat menarik uang pelunasan," katanya. 

Saiful mengatakan secara umum CJH lunas tunda 2020 dan 2022 cukup konfirmasi ke bank penerima setoran (BPS) saja.

Baca Juga: SEVENTEEN 'FML' Pecahkan Rekor Album K-Pop Terlaris, Berhasil Geser Posisi BTS

Mereka tidak perlu menyetor kembali uang pelunasan. Tapi bagi CJH 2020 dan 2022 yang menarik uang pelunasan, wajib membayar selisih antara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi dengan setoran awal dan nilai virtual account (VA). 

Setiap orang dibebani biaya setoran berbeda-beda.

Karena nominal VA di rekening masing-masing berbeda.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Buat Arah ke Stasiun Gambir Macet, Khusus Hari Ini Bisa Naik dari Stasiun Ini

Kemudian besaran Bipih di tiap embarkasi juga berbeda-beda.

"Jumlahnya (yang harus dilunasi) dalam kisaran Rp 9 jutaan sampai Rp 24 jutaan rupiah," katanya.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X