RBG.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, calon jemaah haji (CJH) yang tidak perlu setor uang pelunasan adalah mereka yang tidak menarik uang pelunasan pada 2020 dan 2022 lalu.
Sementara bagi CJH yang pernah menarik uang pelunasannya, wajib setor uang pelunasan bervariasi hingga Rp 24 juta per orang.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab menuturkan tidak sedikit CJH yang sempat menarik uang pelunasannya.
Baca Juga: Inilah Daftar 3 Rute Koridor Transjakarta yang Tak Beroperasi Saat Peringatan Hari Buruh Hari Ini
Dengan berbagai alasan, diantaranya kebutuhan dana darurat.
"Data di Kemenag ada 1.167 orang CJH yang sempat menarik uang pelunasan," katanya.
Saiful mengatakan secara umum CJH lunas tunda 2020 dan 2022 cukup konfirmasi ke bank penerima setoran (BPS) saja.
Baca Juga: SEVENTEEN 'FML' Pecahkan Rekor Album K-Pop Terlaris, Berhasil Geser Posisi BTS
Mereka tidak perlu menyetor kembali uang pelunasan. Tapi bagi CJH 2020 dan 2022 yang menarik uang pelunasan, wajib membayar selisih antara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi dengan setoran awal dan nilai virtual account (VA).
Setiap orang dibebani biaya setoran berbeda-beda.
Karena nominal VA di rekening masing-masing berbeda.
Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Buat Arah ke Stasiun Gambir Macet, Khusus Hari Ini Bisa Naik dari Stasiun Ini
Kemudian besaran Bipih di tiap embarkasi juga berbeda-beda.
"Jumlahnya (yang harus dilunasi) dalam kisaran Rp 9 jutaan sampai Rp 24 jutaan rupiah," katanya.
Artikel Terkait
5.323 dari 203.320 Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Bipih Hari Pertama
10 Persen dari Kuota Masing-masing Provinsi Bakal Dialokasikan Sebagai Jemaah Haji Cadangan
Tugas Haji Makin Berat, Ketua Komisi VIII Beri 8 Wejangan Bagi Para Petugas Haji 2023
Agar Disiplin, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Tekankan 7 Hal Ini Kepada Calon Petugas Haji
Unggah Foto Jadul, Inul Daratista Kenang Perjalanan Ibadah Haji 16 Tahun Lalu
Mengintip Bandara Kertajati setelah Diresmikan Jadi Embarkasi Haji Baru
Simak Kewajiban Pembayaran Biaya Haji Bagi Jamaah Lunas Tunda 2020-2022 yang Pernah Ambil Biaya Pelunasannya