RBG.ID - Tak dapat dimungkiri, kasus sengketa lahan masih terjadi di sejumlah daerah.
Di antaranya, sengketa lahan salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang hingga kini terus berlanjut.
Teranyar, puluhan orang yang mengatasnamakan pihak ahli waris lahan yakni Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) melakukan penyegelan terhadap gedung dan lahan Indogrosir, Sabtu (15/4).
Baca Juga: Dawn Membantah Dirinya Telah Bertunangan dengan HyunA
Aksi tersebut dilakukan ahli waris demi menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara agar tanahnya yang saat ini dikuasai oleh pihak Indogrosir untuk dikembalikan.
Kuasa Hukum Tjdodo, Dr Andi Baharuddin SH mengungkapkan, tanah yang dibeli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 itu diduga memakai surat palsu yang ditandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001. Dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP.
Baca Juga: Beberapa Rumah di Jawa Timur dan Jawa Barat Rusak Akibat Gempa di Tuban
Menurut dia, sertifikat Indogrosir saat ini bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan.
"Mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT.INTI CAKRAWALA CITRA (INDOGROSIR)," papar dia.
“Ahli Waris M.Idrus Mattoreang membuat Sertipikat di atas tanah milik Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang,” tambah dia.
Baca Juga: Angga Yunanda dan Yasmin Napper Hadiri Acara the Coach Play Bersama Lee Soo Hyuk
Lebih lanjut ia mengatakan, SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015.
Menurut dia, lahirnya Sertipikat HGB No.21970 a/n.Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertipikat Palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah pasti di melanggar Pasal 263.
Artikel Terkait
Filipina Segel 175 Perusahaan Judi dan Deportasi 40 Ribu Pekerja China
Belum Punya Izin, Pemkab Subang Segel Pembangunan Wisata D'Castelo
Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kota Bogor Segel Restoran Mie Gacoan
Distaru Segel Penampungan Limbah dan Rongsok Ilegal
Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel Diskotek di Kawasan Tambun Selatan
Pemerintah Segel Rumah Ibadah Gereja Tak Berizin Di Cegelam Purwakarta
Satpol PP Segel Sejumlah Warung Miras dan Panti Pijat di Kabupaten Bogor