RBG.ID – Bangunan yang digunakan untuk tempat ibadah yang tidak berizin akhirnya di segel oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada, Sabtu (01/04).
Namun sebelum itu, dilakukan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/ MUI dan para pemangku agama umat Kristiani untuk membahas Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Rapat tersebut oleh dihadiri Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Dzulkarnain, Dandim 0619, Letkol ARM.
BACA JUGA:Kemenag Akan Blacklist PT Naila Safaah yang Lakukan Penipuan pada Ratusan Jamaah Umrah
Selain itu juga, Andi Achmad Afandi, Kepala Kemenag Purwakarta,Sopian, KH. John Dien (Ketua FKUB Purwakarta), pejabat lainnya dan sejumlah Pendeta turut hadir, Jum’at (31/03/2023).
Kepala Kantor Agama Kab. Purwakarta Sopian menuturkan, jika melanggar aturan SKB 2 menteri soal pendirian rumah ibadah maka harus dihentikan sementara kegiatan di bangunan itu.
“Kita sudah menyiapkan solusi dan rekomendasi kepada yang bersangkutan agar jemaat tetap dapat beribadah yakni dipindahkan ke gereja yang sudah berizin,” ungkap Sopian.
“Dikhawatirkan terjadi kesalah pahaman dan menjadi konflik horisontal di antara masyarakat dan para jemaah maka harus dipindahkan lokasi,” imbuhnya.
Pihak jemaah pun mengakui tak memiliki izin baik dari Lingkungan maupun dari Pemerintah terkait rumah peribadatan itu.
Ketua MUI Purwakarta sekaligus ketua FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kh. Jhon Dien menyebut, kedua belah pihak harus ikhlas menerima keputusan.
Jika tetap dilanjutkan beribadah disana, dikhawatirkan menjadi polemik isu sara kedepan.
Artikel Terkait
Kapolres-Bupati Cianjur Kunjungi Gereja dan Pos Pam
Warga Cilebut Barat Larang Rumah Dijadikan “Gereja”
Sebanyak 73 Orang Mengungsi ke Gereja Akibat Erupsi Gunung Karangetang
Tersebar 125 Gereja JMS di Korea Selatan, Sekte Sesat di In The Name of God A Holy Betrayal
Para Tokoh Kota Bogor Datangi Gereja Katedral, Ada Apa?