Minggu, 21 Desember 2025

Distaru Segel Penampungan Limbah dan Rongsok Ilegal

- Senin, 5 Desember 2022 | 14:38 WIB
Aparat menyegel tempat penampungan limbah dan rongsokan di Kayuringin, Bekasi Selatan, Senin (5/12/2022).
Aparat menyegel tempat penampungan limbah dan rongsokan di Kayuringin, Bekasi Selatan, Senin (5/12/2022).

RBG.ID, BEKASI SELATAN - Tempat penampungan limbah dan rongsokan di Jalan Tenggiri Raya RW 004, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, disegel Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Senin (5/12/2022).

Sekretaris Distaru Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan, penyegelan di tempat penampungan limbah dan rongsokan dilakukan setelah Pengawas Distaru mendapatkan informasi tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Info dari RT dan RW sekitar tidak sesuai peruntukkannya. Dan juga tempat tersebut tidak memiliki izin. Maka dilakukan penyegelan," ungkap Edison kepada Radar Bekasi.

Lantaran warga tidak menerima, imbuh dia, mereka melaporkan ke RW setempat. Kemudian, bangunan yang ada pun tidak memiliki izin resmi.

BACA JUGA: Holywings Bekasi Ditutup, Begini Nasib Karyawannya 

Sebelum penyegelan dilakukan, Edison mengklaim pihaknya telah memanggil beberapa kali pemilik bangunan untuk segera mengurus perizinannya. Tetapi tidak diurus hingga panggilan ketiga.

"Ya karena panggilan kita tidak diindahkan, surat teguran juga sudah kita layangkan, hingga teguran ketiga. Maka hari ini kita segel tempatnya. Penyegelan kita lakukan bersama tiga pilar," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X