Senin, 22 Desember 2025

Distaru Segel Penampungan Limbah dan Rongsok Ilegal

- Senin, 5 Desember 2022 | 14:38 WIB
Aparat menyegel tempat penampungan limbah dan rongsokan di Kayuringin, Bekasi Selatan, Senin (5/12/2022).
Aparat menyegel tempat penampungan limbah dan rongsokan di Kayuringin, Bekasi Selatan, Senin (5/12/2022).

Ia menyampaikan, pemilik juga mengaku bahwa dirinya belum ada izin. Dan dirinya juga menyampaikan ke depan pemilik harus mengurus izinnya agar dapat meneruskan usahanya.

Selain itu, penyegelan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dan Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Penyegelan akan berlangsung selama 14 hari ke depan, jika izinnya tidak juga dibuat tidak menutup kemungkinan bangunnya akan ditertibkan.

"Kita akan tunggu 14 hari ke depan. Kalau tidak ada izinnya kita akan panggil 3 kali setelah itu baru kita akan tertibkan," tukasnya. (pay)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X