RBG.ID – Dinilai menyalahi aturan, tim Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel salah satu diskotek di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan.
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kali ini sekitar pukul 21.30 WIB Satpol PP dibantu Kepolisian dan TNI, Jumat (3/2/2023).
Sebelum masalah diselesaikan pengelola, tim Satpol PP memasang segel di pintu masuk diskotek dan tidak boleh beroperasi.
Baca Juga: Kemenkomarves dan Eduku Lakukan Kolaborasi Lewat Penyaluran Beasiswa
Kasi Pengawasan dan Penindakan, PPNS Satpol PP Kabupaten Bekasi, Wendi Mauly mengungkapkan, diskotek disegel karena melanggar Pasal 47 Ayat 1, Perda 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Ia menegaskan, apabila segel dirusak maka pelaku akan dejerat pasal 232 Ayat 1 KUHP. “Ancamannya, penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata dia kepada awak media.
Kuasa Hukum Diskotik Lute, Ranto Tobing menegaskan, dalam penyegelan ini kecewa dengan Satpol PP pilih kasih.
Baca Juga: Jalan Ini Ditutup Selama Festival Thaipusam di Kota Medan, Viral Warga Protes Macet
”Kenapa Perda itu hanya berlaku di Lute, sedangkan cafe-cafe di sini juga banyak,“
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Lute hanya mengantongi izin untuk usaha restoran, dan tidak memiliki izin diskotik, tapi pihaknya berharap Satpol PP dalam bertindak jangan tebang pilih. ***
Artikel Terkait
Sudah 30 Calon Jamaah Haji di Bekasi Batalkan Keberangkan Tahun Ini Jika Biaya Haji Jadi Naik
Sebut Nama Kapolri Jenderal Listyo, Provost Ini Gugat Pengembang Diduga Penyerobot Tanah Milik Orang Tuanya
Masuk Pemkot Bekasi Parkir Berbayar Mirip Mal Dimulai, Lihat Nih Parkir Liar Menjamur di Luar
DPRD Kota Bekasi Kritik Keras Sistem Parkir Berbayar, Bambang: Pemkot Bekasi Jadi Eksklusif!
Lihat Nih, Dishub Kota Bekasi Gembosi Kendaraan Pegawai yang Parkir di Samping Pemkot Bekasi