Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel Diskotek di Kawasan Tambun Selatan

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 20:48 WIB
Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel Diskotek di Kawasan Tambun Selatan
Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel Diskotek di Kawasan Tambun Selatan

RBG.ID – Dinilai menyalahi aturan, tim Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel salah satu diskotek di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan.

Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kali ini sekitar pukul 21.30 WIB Satpol PP dibantu Kepolisian dan TNI, Jumat (3/2/2023).

Sebelum masalah diselesaikan pengelola, tim Satpol PP memasang segel di pintu masuk diskotek dan tidak boleh beroperasi.

Baca Juga: Kemenkomarves dan Eduku Lakukan Kolaborasi Lewat Penyaluran Beasiswa

Kasi Pengawasan dan Penindakan, PPNS Satpol PP Kabupaten Bekasi, Wendi Mauly mengungkapkan, diskotek disegel karena melanggar Pasal 47 Ayat 1, Perda 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Ia menegaskan, apabila segel dirusak maka pelaku akan dejerat pasal 232 Ayat 1 KUHP. “Ancamannya, penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata dia kepada awak media.

Kuasa Hukum Diskotik Lute, Ranto Tobing menegaskan, dalam penyegelan ini kecewa dengan Satpol PP pilih kasih.

Baca Juga: Jalan Ini Ditutup Selama Festival Thaipusam di Kota Medan, Viral Warga Protes Macet

”Kenapa Perda itu hanya berlaku di Lute, sedangkan cafe-cafe di sini juga banyak,“

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Lute hanya mengantongi izin untuk usaha restoran, dan tidak memiliki izin diskotik, tapi pihaknya berharap Satpol PP dalam bertindak jangan tebang pilih. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X