RBG.ID, SUBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DPMPTSP Kabupaten Subang menyegel lokasi pembanguanan obyek wisata lanjutan D'Castelo di Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Penyegelan dilakukan karena tidak mengantongi izin. Serta menyegel bangunan dan tidak boleh ada aktivitas apa pun sebelum mengantongi izin lengkap.
"Iya, pada 15 Sepetember lalu, terpaksa kami hentikan kegiatan pembangunan untuk bangunan 11 Glamping dan Kafe di area lokasi wisata D’Castello karena tidak mengantongi perijinan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Subang, Indri Tandia saat dihubungi, Rabu (28/9/2022).
Hal itu pun dibenarkan Kepala DPMPTSP Pemkab Subang, H Dadang Kurnianudin.
"Benar kegiatan pembangunan 11 Glambing dan pembangunan Kafe D’Castello belum berizin," ungkapnya.
Baca Juga: Hadiri Milangkala Desa Kumpay, Wabup Subang Titipkan Pesan Ini
Dengan adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Subang ini banyak kalangan menilai sejak Bupati Subang dijabat H.Ruhimat yang akrab disapa Kang Jimat ini, carut marut di Subang sedikit demi sedikit mulai mencuat, terlebih terhadap para pengembang wisata nakal di wilayah itu.