Minggu, 21 Desember 2025

Shane Lukas Jadi Ojek Online Bantu Ekonomi Keluarga Sebelum Ditangkap Atas Kasus Penganiayaan David

- Rabu, 5 April 2023 | 11:34 WIB
Tersangaka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).Shane Lukas hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozoradengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  (MIFTAHUL HAYAT/JAWAPOS)
Tersangaka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).Shane Lukas hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozoradengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (MIFTAHUL HAYAT/JAWAPOS)

 

RBG.ID – Ayah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Tagor Lumbantoruan mengungkapkan anaknya dalam kesehariannya tak memperlihatkan sikap negatif.

Sebelum ditangkap akibat terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora, Shane bahkan membantu ekonomi keluarga dengan bekerja sebagai ojek online.

Tagor menuturkan, usai lulus SMA Shane sering pergi pagi dari rumah dan baru pulang malam hari.

Kemudian, Shane bercerita bahwa dirinya mencari uang sebagai onjek online.

BACA JUGA:Gunung Semeru Alami 14 Kali Gempa Letusan, Warga Diminta Waspada

"Kita berdua saja di rumah, ibunya sudah meninggal 3 tahun yang lalu. Mungkin dia mulai tumbuh melihat keseharian bapaknya. Saya ngojek online ayah, bantu-bantu ayah seperti itu," ujar Tagor kepada wartawan, Rabu (5/4).

Tagor juga mengungkapkan, Shane merupakan anak yang penurut.

Lantaran, dia memberlakukan jam malam hingga pukul 22.00 WIB Shane harus sudah pulang.

"Jadi kalau seandainya belum perjalanan macet, dan sebagainya atau saya tinggal di rumah saya berangkat kegiatan dia akan telepon kalau keluar dari rumah jadi selalu ada informasi," tambahnya.

Diketahui, polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.

BACA JUGA:Sempat Dirawat di RS dan Diduga Hamil, Begini Kondisi Lesti Kejora Sebenarnya

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti.

"Tersangka MDS telah ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X