RBG.ID – Anak pelaku AG menjadi pihak yang pertama bakal menjalani sidang atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Hal ini karena dua lainnya yang sudah lebih awal menjadi tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan masih dalam proses pemberkasan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menyebut, pemberkasan kepada AG bisa lebih cepat karena harus diprioritaskan.
Lantaran, AG sebagai anak masa penahanan yang bisa dikenakan oleh Polri sangat singkat.
BACA JUGA:Viral Petugas Persulit Mobil Damkar Masuk Tol Jatiwarna, Jasa Marga Minta Maaf
“Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu,” ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (21/3).
Begitu pula usai AG menjadi tanggung jawab jaksa.
Masa penahannnya hanya dapat dilakukan selama 5 hari dengan opsi perpanjangan 7 hari.
“Batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat,” jelas Syarief.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.
Penetapan ini dilaksanakan setelah gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
BACA JUGA:Lagu Terbaru Lesti Kejora-Insan Biasa Trending, Pencipta Adibal Ungkap Prosesnya Riweh
“Tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Artikel Terkait
Usai Kepergok Menganiaya, Mario Dandy Bilang David Melecehkan AG
AG Pegang Ponsel yang Rekam Kondisi David
Tanggapan Polisi Mengenai Pengakuan Mario Sebut AG Dilecehkan David
Begini Tanggapan Polisi Terkait Perkataan Mario Dandy Soal AG Dilecehkan David
Berbeda Dengan Tersangka AG, LPSK Setujui Beri Perlindungan Saksi Kunci N dan R