RBG.ID – Berbeda dengan tersangka anak AG, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permintaan perlindungan kepada saksi berinisial N dan R.
Mereka merupakan saksi kunci dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Rabu (15/3).
N dan R yakni orang tua temannya David.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Polisi Terkait Perkataan Mario Dandy Soal AG Dilecehkan David
Sebelum dianiaya, David sedang berkunjung ke rumah N dan R di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
LPSK menganggap syarat perlindungan yang mereka ajukan sudah terpenuhi.
“Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” jelasnya.
Diketahui, polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Saksikan David Peragakan Sikap Tobat Sambil Santai Merokok
“Tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Selanjutnya, penyidik menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Mantan Komisioner KPAI Menilai Penahanan AG di LPKS Sudah Tepat
AG Kekasih Mario Dinilai Layak Ditahan, Pengacara David Sebut Peran Dia Banyak
Hadirkan Mario, Shane dan AG, Polri Rencanakan 23 Adegan dalam Rekonstruksi Penganiayaan David
AG Pacar Mario Dandy Saksikan David Peragakan Sikap Tobat Sambil Santai Merokok
Begini Tanggapan Polisi Terkait Perkataan Mario Dandy Soal AG Dilecehkan David