RBG.ID – Akibat beberapa saksi berhalangan hadir, reka adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora batal dilakukan kemarin (9/3).
”Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta ada beberapa pertimbangan teknis,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Namun, dia tak memerinci pertimbangan teknis yang dimaksud.
Penyidik akan menjadwal ulang rekonstruksi itu.
Kepastian waktunya baru disampaikan ke publik usai semua pihak, termasuk saksi dan tersangka, mengonfirmasi.
BACA JUGA:AG Kekasih Mario Dinilai Layak Ditahan, Pengacara David Sebut Peran Dia Banyak
Dalam reka adegan itu, penyidik akan menguji keterangan tersangka, saksi, lalu menyesuaikannya dengan alat bukti.
”rekonstruksi akan dilakukan kurang lebih 23 adegan. Dengan menghadirkan para pelaku dan saksi serta pihak dari kejaksaan,” jelasnya.
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni, Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19.
Satu pelaku lagi masih berusia di bawah umur, yaitu AG, 15, sehingga ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Pada Rabu (8/3) malam, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AG.
AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.
Ia dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.
Artikel Terkait
TP PKK Diminta Berperan Tekan Penyalahgunaan Narkoba yang Sudah Menyasar ke Desa-desa
Taxi Driver Season 2 Episode 6 Tidak Tayang Hari Ini
AG Kekasih Mario Dinilai Layak Ditahan, Pengacara David Sebut Peran Dia Banyak
Viral Netizen Ungkap Masalah Dokter Indonesia Hingga Dibandingkan dengan Dokter Singapura
Mang Uprit Petani yang Murka Bunga Edelweiss Ranca Upas Rusak Akibat Trail Diperiksa Polisi