Jumat, 31 Maret 2023

Hadirkan Mario, Shane dan AG, Polri Rencanakan 23 Adegan dalam Rekonstruksi Penganiayaan David

- Jumat, 10 Maret 2023 | 10:53 WIB
Mario Dandy Satrio alias MDS, pelaku penganiayaan David (YOGI WAHYU/JAWA POS)
Mario Dandy Satrio alias MDS, pelaku penganiayaan David (YOGI WAHYU/JAWA POS)

 

RBG.ID – Akibat beberapa saksi berhalangan hadir, reka adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora batal dilakukan kemarin (9/3).

”Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta ada beberapa pertimbangan teknis,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Namun, dia tak memerinci pertimbangan teknis yang dimaksud.

Penyidik akan menjadwal ulang rekonstruksi itu.

Kepastian waktunya baru disampaikan ke publik usai semua pihak, termasuk saksi dan tersangka, mengonfirmasi.

BACA JUGA:AG Kekasih Mario Dinilai Layak Ditahan, Pengacara David Sebut Peran Dia Banyak

Dalam reka adegan itu, penyidik akan menguji keterangan tersangka, saksi, lalu menyesuaikannya dengan alat bukti.

rekonstruksi akan dilakukan kurang lebih 23 adegan. Dengan menghadirkan para pelaku dan saksi serta pihak dari kejaksaan,” jelasnya.

Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni, Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19.

Satu pelaku lagi masih berusia di bawah umur, yaitu AG, 15, sehingga ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Pada Rabu (8/3) malam, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AG.

AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.

Ia dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X