Senin, 22 Desember 2025

Surat Permintaan Maaf Shane Disebut Tak Berempati, Begini Penjelasan Keluarga David

- Selasa, 28 Maret 2023 | 22:49 WIB
TERSANGKA KEDUA: Polisi Menetapkan Shane Sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio. FOTO: YOUTUBE
TERSANGKA KEDUA: Polisi Menetapkan Shane Sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio. FOTO: YOUTUBE

 

RBG.ID – Perwakilan keluarga Cristalino David Ozora, Alto Luger, mengatakan, surat permintaan maaf tersangka penganiayaan Shane Lukas (19) tak berempati.

“Surat yang tidak ada empatinya, karena yang pertama surat itu dikirimkan tanggal 14 Maret jadi sudah hampir sebulan David berada di ICU,” kata Alto kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/3).

Alto menambahkan, pada paragraf terakhir dalam surat itu, Shane meminta David dan keluarganya agar mendoakan Shane dalam menghadapi kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Hal itu menurutnya terbilang kurang berempati karena hanya orang kurang waras saja yang meminta korban agar mendoakan pelaku.

BACA JUGA:Perempuan yang Tewas Mengambang di Danau Kalideres Ternyata Sering Datang ke Kawasan Itu

“Keluarga menanggapi adalah proses hukum tetap maju, tidak ada damai, dan tidak ada maaf,” tegasnya.

Alto mengetahui surat yang dikirimkan lewat pengacara Shane itu diterima dan disimpan oleh keluarga David pada beberapa hari lalu.

Dia akan memastikan alasan yang membuat Shane menuliskan surat permohonan maaf itu.

“Kemungkinan besar itu cara mereka membangun opini bahwa pelakunya menyesal,” imbuhnya.

Dalam akhir keterangan, kondisi David terbilang jauh lebih baik meskipun syarafnya belum normal seperti sedia kala.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup kesempatan keadilan restoratif bagi tersangka penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

BACA JUGA:Berkas Perkara Dandy dan Shane Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Begini Penjelasan Polisi

“Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini,” jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X