Dari biaya tersebut, jemaah menanggung Rp 49,8 jutaan.
Sisanya sebesar Rp 40,23 juta dibayar dari nilai manfaat atau hasil pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Lakukan 5 Kebiasaan Ini Saat Bulan Ramadan, Kalian Akan Nyaman dan Bahagia
Besaran biaya haji ini bersifat rata-rata.
Nominal pasti untuk setiap embarkasi menunggu Keppres yang diteken Jokowi.
Dia mengingatkan, tahun ini kuota haji Indonesia kembali normal sebanyak 221 ribu jemaah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Berikut Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan
Kuota itu dibagi untuk haji reguler sebanyak 203.320 orang.
Perinciannya 201.063 kursi untuk jemaah haji, termasuk prioritas lansia.
Kemudian 866 kursi pembimbing KBIHU dan 1.572 kursi petugas haji daerah (PHD).
Baca Juga: Sewa Lapak di Jalan Panjang Dipungut Rp 700 Ribu per Bulan, Pedagang Takjil Mengaku Tak Keberatan
Kemudian sisanya untuk jemaah dan petugas haji khusus.
Mujab lantas menyampaikan kriteria kriteria CJH reguler yang masuk dalam daftar berhak lunas tersebut.
Kriteria pertana adalah jemaah yang telah melunasi biaya pelunasan atau perjalanan ibadah haji (Bipih) dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Kabur, Pelaku Penggorokan Leher Teman Sejawat di Tanah Abang Masih Diburu Polisi
Artikel Terkait
Biaya Haji Khusus 2023 Rp123 Juta
Arab Saudi Beri Lampu Hijau Tambahan Kuota Haji Indonesia
Kemenag Rekrut Ahli Geriatri Untuk Layani Jemaah Haji Lansia
Kabar Duka, Aktris Pemain Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Nani Wijaya Meninggal Dunia
Usai Bertandang ke Arab Saudi, Menag Bawa 4 Kabar Penyelenggaraan Haji 2023 Termasuk Penambahan Kuota
Tanpa Bayar DP, Kemenag Pastikan Seluruh Hotel di Makkah Sudah Siap Pakai untuk Haji
Pelunasan Bipih Jamaah Haji Khusus Sudah Dibuka Sejak Kemarin, Ini Ketentuan Lengkapnya