Senin, 22 Desember 2025

Biaya Haji Khusus 2023 Rp123 Juta

- Senin, 13 Maret 2023 | 08:12 WIB
Final, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 Sudah Diputuskan Kementrian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Berapa Besarnya? (Pexels)
Final, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 Sudah Diputuskan Kementrian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Berapa Besarnya? (Pexels)

RBG.ID-JAKARTA, Bagi masyarakat yang ini menjalankan ibadah haji dengan perjalanan khusus siap-siap mengeluarkan uang lebih besar.

Pasalnya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD 8.000 atau sekitar Rp 123 juta per orang.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD 8.000 atau sekitar Rp 123 juta per orang.

Baca Juga: Hasil Seleksi Petugas Haji Pusat Akan Diumumkan saat Bulan Ramadan

Keputusan ini diambil berdasarkan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD 8.000. Setoran awal juga disepakati tetap sebesar USD 4.000,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin di Jakarta, Senin (13/3).

Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas ketetapan tersebut.

Baca Juga: Sambut Baik Aturan Baru Pengurusan Paspor Umrah-Haji, Kemenag: Akhirnya Tak Mempersulit Lagi

"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,“ jelasnya. Sebelumnya, Dirjen PHU, Hilman Latief, meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

“Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,“ ujar Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jogjakarta itu.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X