Senin, 22 Desember 2025

Jemaah Haji Kini Bisa Lihat Estimasi Keberangkatan Haji Lewat Aplikasi

- Rabu, 1 Maret 2023 | 06:40 WIB
Final, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 Sudah Diputuskan Kementrian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Berapa Besarnya? (Pexels)
Final, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 Sudah Diputuskan Kementrian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Berapa Besarnya? (Pexels)

RBG.id - Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M disebut menjadi dasar penyesuaian perhitungan estimasi keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang telah menandatanganinya sejak 13 Februari lalu mengungkapkan jika jemaah sudah bisa melihat perkiraan estimasi keberangkatan dengan nomor porsi.

"Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama," jelas Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam rilis Kementerian Agama, Selasa (28/2).

BACA JUGA: Mau Cek Estimasi Keberangkatan Haji? Simak Langkah-langkah Berikut Ini

Ia menyebut pihaknya memang sudah menyediakan layanan online tersebut untuk mempermudah jemaah mengecek estimasi keberangkatan haji.

Perhitungan keberangkatan tersebut didasarkan oleh kuota haji tahun berjalan.

"Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, estimasi saat itu mundur cukup jauh," tutur Hilman.

BACA JUGA: Sebanyak 65 Ribu Calhaj Usia di Atas 65 Tahun akan Berangkat Tahun ini

Meski sempat mundur di tahun kemarin, ia menambahkan jika perhitungan estimasi keberangkatan telah mengalami penyesuaian berkat adanya KMA Kuota 2023.

"Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal sehingga perhitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian," tambahnya.

Lebih lanjut, Hilman pun berharap jika kuota haji di tahun depan bisa bertambah lagi agar estimasi keberangkatan jemaah bisa lebih cepat.

BACA JUGA: Kelamaan Nunggu, Calon Jemaah Batal Haji Pilih Berangkat Umrah

Sementara itu, menurut Hasan Afandi selaku Kasubdit Siskohat Ditjen PHU, dari 30 provinsi ada 10 provinsi yang penyesuaian estimasinya masih harus menunggu SK Gubernur terkait kuota masing-masing kabupaten/kota di provinsinya.

Kesepuluh provinsi tersebut antara lain, Jawa Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Maluku Utara.

"Sebab, sebaran kuota kabupaten/kota-nya yang menetukan gubernur masing-masing," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X