Berikutnya, perwakilan Fraksi PKS menyampaikan pandangannya.
Baca Juga: Konser Harry Styles Bertabur Bintang K-pop
Anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, fraksinya sudah menyampaikan catatan kritis terhadap hasil pembahasan Perppu Ciptaker.
’’Sudah kami sampaikan di rapat-rapat panitia kerja baleg dan pembahasan lain,’’ paparnya.
Sama dengan Demokrat, PKS memutuskan WO dari ruang sidang sebagai bentuk penolakan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Baca Juga: PTPN X Targetkan 416,5 Ribu Ton Tebu On-farm
’’Tapi, kami akan kembali untuk agenda rapat paripurna yang lain,’’ ungkap Bukhori.
Setelah mendengar pendapat kedua fraksi, Puan kembali meminta persetujuan anggota yang hadir untuk mengesahkan Perppu 2/2022 tentang Ciptaker menjadi UU.
’’Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?’’ tanya Puan.
Baca Juga: Daftar Bengkel Tersertifikasi untuk Konversi Motor Listrik di Indonesia
’’Setuju,’’ jawab para anggota dewan, serempak. Puan pun mengetuk palu.
Tujuh fraksi setuju. Yakni, PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PPP, Nasdem, dan PAN.
Selanjutnya, DPR akan menyerahkan kepada pemerintah agar diundangkan dalam lembar negara.
Sebelumnya, pembahasan Perppu Ciptaker menimbulkan pro-kontra.
Baca Juga: Sebelum Daftar Program Motor Konversi Listrik, Wajib Baca Ini Dulu
Artikel Terkait
Isi Perppu Nomor 2/2022 Sama dengan UU Ciptaker
6 Orang Ini Ajukan Permohonan Uji Formil Perppu Ciptaker
Airlangga Hartarto Dorong Disetujuinya Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
IMM Desak DPR Sahkan RUU PPRT jadi Undang-Undang
Mahasiswa dan Masyarakar Geruduk Gedung Sate, Tuntut Presiden Cabut Perppu Ciptaker
Buruh Siapkan Aksi Tolak Perppu Ciptaker jadi Undang-Undang