RBG.ID - DPR RI akan memulai masa persidangan keempat pada hari ini Selasa (14/3) seusai menjalani masa reses.
Pada sidang paripurna pekan ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Dalam masa persidangan sebelumnya, mayoritas fraksi di DPR sudah menyetujui Perppu Ciptaker dalam pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan ke paripurna.
Baca Juga: Kim Seon Ho Bakal Gelar Fan Meeting di Jakarta Juni 2023
Dari sembilan fraksi, hanya PKS dan Demokrat yang menyatakan menolak.
Tapi, Partai Buruh bersama berbagai organisasi serikat pekerja menyiapkan aksi penolakan pengesahaan Perppu Ciptker menjadi UU. Aksi tersebut, akan digelar serentak di berbagai kota.
’’Belajar dari pengalaman, informasi jadwal pengesahan Perppu berpotensi ditutupi untuk mengecoh publik,’’ kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Baca Juga: Guna Meningkatkan Kompetensi Guru Kota Bandar Lampung, Diperlukan Penyediaan APBN dan APBD
Dia menegaskan, pihaknya tidak mau kecolongan untuk kali kedua.
Berkaca seperti pengesahan Omnibus Law Ciptaker pada 2020 lalu, saat itu DPR RI tiba-tiba memajukan sidang paripurna, Trik serupa, bisa saja kembali dilakukan.
Sebab, penolakan terhadap Perppu Ciptaker juga berjalan secara masif.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2023, Everything Everywhere All at Once Borong 7 Piala
Said menegaskan, pihaknya akan terus menolak pengesahan Perppu Ciptaker.
Selain secara formil melanggar perintah Mahkamah Konstitusi (MK), secara materiil Perpppu Ciptaker memiliki banyak norma yang merugikan buruh.
Mulai dari skema upah murah, dimudahkannya sistem outsourcing, penurunan pesangon, dan suburnya sistem kerja kontrak.
Artikel Terkait
Isi Perppu Nomor 2/2022 Sama dengan UU Ciptaker
6 Orang Ini Ajukan Permohonan Uji Formil Perppu Ciptaker
Airlangga Hartarto Dorong Disetujuinya Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Mahasiswa dan Masyarakar Geruduk Gedung Sate, Tuntut Presiden Cabut Perppu Ciptaker
Buruh Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sebanyak 1.753 Personel Dikerahkan Amankan DPR