Senin, 22 Desember 2025

Airlangga Hartarto Dorong Disetujuinya Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:24 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Sumber: Instagram)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Sumber: Instagram)

RBG.id - Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mendorong Dewan Perwakilan Raykat Republik Indonesia (DPR RI) agar mau menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang.

Ia mengungkapkan bahwa Perppu ini diterbitkan guna memberikan kepastian hukum untuk dunia usaha dan investasi. Utamanya dalam menciptakan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pekerja.

"Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," ujar Airlangga saat Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kemarin, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Memaafkan, Ibunda Brigadir J Berharap Richard Eliezer Dijatuhi Vonis Ringan

Airlangga optimis jika pemerintah bisa meningkatkan dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang menjadi capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi, yakni dengan mendapat 5,31 persen di 2022.

Selain itu, ia mengungkapkan secara umum materi Perppu Cipta Kerja sama seperti UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Meskipun demikian, ada sejumlah penyesuaian yang berasal dari respon masukan-masukan pemangku kepentingan dan masyarakat.

BACA JUGA: Tidak Kapok, Pelaku Perkosa dan Aniaya Perempuan di Pinggir Tol Ternyata Mantan Tahanan

Penyesuaian-penyesuaian tersebut di antaranya yang menyangkut jaminan produk halal, ketenagakerjaan, perbaikan teknis penulisan, dan pengelolaan sumber daya air.

"Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu yang merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan telah sejalan dengan konstitusi sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," jelasnya.

Beberapa tindak lanjut sudah dilakukan terkait putusan tersebut, termasuk pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur metode omnibus dalam penyusunan undang undang serta meningkatkan meaningful participation lewat pembentukan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk menjalankan sosialisasi, menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali terhadap kesahalah teknis penulisan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Terima dengan Ikhlas, Richard Eliezer Siap Dengar Vonis Hakim

Dalam menjalankan tindak lanjut itu, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah dihadapi dengan sejumlah tantangan global, dinamika nasional, dan ketidakpastian hukum atas pelaksanaan UU Cipta Kerja yang memiliki dampak besar dalam pembukaan lapangan kerja dan perekonomian nasional.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong kebjakan yang antisipatif lewat penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X