RBG.ID – DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna.
Namun, dari sembilan fraksi di DPR, ada dua fraksi yang memilih walk out (WO).
Baca Juga: Diprioritaskan, AG Disidang Lebih Cepat Dibanding Dandy dan Shane, Begini Penyebabnya
Yakni, PKS dan Partai Demokrat, Selasa (21/3).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M. Nurdin menyampaikan laporan lebih dulu.
Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna itu meminta persetujuan dari para anggota yang hadir.
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan PYHC Juga Di-copy ke Daerah Lain
Demokrat dan PKS mengajukan interupsi.
Puan pun mengizinkan kedua partai untuk menyampaikan pandangan masing-masing.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menuturkan, fraksinya melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Baca Juga: DPR Desak Pembentukan Pansus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
’’Kami menolak pembahasan dan pengesahan perppu menjadi undang-undang dengan cara walk out dari ruang sidang,’’ kata Hinca yang merupakan mantan Sekjen DPP Partai Demokrat.
Setelah itu, anggota Fraksi Demokrat pun meninggalkan ruang paripurna.
Artikel Terkait
Isi Perppu Nomor 2/2022 Sama dengan UU Ciptaker
6 Orang Ini Ajukan Permohonan Uji Formil Perppu Ciptaker
Airlangga Hartarto Dorong Disetujuinya Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
IMM Desak DPR Sahkan RUU PPRT jadi Undang-Undang
Mahasiswa dan Masyarakar Geruduk Gedung Sate, Tuntut Presiden Cabut Perppu Ciptaker
Buruh Siapkan Aksi Tolak Perppu Ciptaker jadi Undang-Undang