Senin, 22 Desember 2025

Sebelum Daftar Program Motor Konversi Listrik, Wajib Baca Ini Dulu

- Rabu, 22 Maret 2023 | 05:20 WIB
Taufiek Bawazier
Taufiek Bawazier

 

RBG.ID – Guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, pemerintah telah menetapkan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Setiap pabrikan pun harus mendaftarkan produknya melalui situs yang disediakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menyampaikan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). 

Baca Juga: Jangan Macam-macam Selama Ramadan di Kota Bogor, Baca Dulu 6 Imbauan Wali Kota Bima Arya

Dia menjelaskan, Sisapira.id telah siap digunakan mulai Senin (20/3) oleh para pelaku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), bukan oleh masyarakat.

Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, dan sertifikat TKDN ke dalam sistem informasi tersebut.

Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup, Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan di Kota Bogor

Setelah terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

”Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” jelas Taufiek.

Dalam permenperin itu, perusahaan industri yang memproduksi sepeda motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.

Baca Juga: Mau Masuk ITB? Yuk Simak 11 Prodi ITB yang Paling Sedikit Diminati Dibanding Prodi Lain Untuk SNBT 2023

Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN.

”Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X