RBG.ID - Demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 - Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/ shaum;
Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road);
Ketiga, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa;
Baca Juga: Sebelum Daftar UTBK SNBT 2023, Simak 11 Prodi ITB yang Banyak Diminati 2023 Ini
Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.
Kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023;
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Janji Tahun 2024 Proyek Infrastruktur Tetap Prioritas
Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," kata Alma Wiranta.
Artikel Terkait
Jelang Ramadan, Plt Bupati Perintahkan Satpol PP Tutup Semua THM di Kabupaten Bogor
Usai Digeruduk Santri, THM di Puncak Bogor Ini Akhirnya Disegel Satpol PP
Selain THM, Tempat-tempat Ini juga Dilarang Beroperasi oleh Pemkab Bogor Selama Bulan Puasa
Selama Ramadan, Semua THM di Kota Bogor Dilarang Beroperasi
THM dan Panti Pijat Dutup Selama Ramadan, Restoran Buka Sore Hingga Subuh