RBG.ID-BOGOR, Petugas Satpol PP Kota Bogor, menyebut Tempat Hiburan Malam atau THM di Kota Bogor dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 2023.
Penutupan operasional THM di Kota Bogor ini, berlaku mulai tiga hari jelang puasa, dan tiga hari setelah lebaran Idul Fitri 2023. “H-3 sampai H+3 ramadan (berhenti operasional),” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan.
Tak hanya THM di Kota Bogor, pria yang akrab disapa Demak juga meminta kafe tak menggelar live music selama Ramadan 2023.
Baca Juga: Selain THM, Tempat-tempat Ini juga Dilarang Beroperasi oleh Pemkab Bogor Selama Bulan Puasa
“Sarannya tidak ada. Untuk jam operasionalnya nanti Kesbangpol yang akan buat surat edarannya, pengawasannya dari kita (Satpol PP),” ucap dia.
Selain itu, Kesbangpol juga akan membuat surat edaran terkait operasional THM di Kota Bogor selama bulan suci Ramadan.
Disisi lain, dikatakan Demak, untuk operasional rumah makan atau warteg di bulan suci Ramadan, itu tidak masalah dan mereka dipersilahkan membuka tempat usahanya.
Baca Juga: Usai Digeruduk Santri, THM di Puncak Bogor Ini Akhirnya Disegel Satpol PP
“Tidak masalah. Kalau mau buka, buka saja. Kita juga gak nakut-nakutin. Ini kan kita kota yang menjunjung tinggi toleransi, jadi silahkan tempat makan buka,” imbuh dia.
“(Menggunakan kain penutup) nanti kita akan kaji kembali ya, tapi biasanya sih pake. Itu kan untuk menghargai bulan suci Ramadan,” tutup dia. (ded)
Artikel Terkait
Sudah Dibongkar, Puluhan THM di Kemang Kembali Beroperasi
Puluhan PL dan Pengunjung THM di Kemang Diperiksa Kesehatannya, Begini Hasilnya!
Jelang Nataru, Polisi dan BNNK Razia THM di Kota Sukabumi, Ini Hasilnya!
Razia THM, Petugas Gabungan Temukan Ratusan Botol Miras
Jelang Ramadan, Plt Bupati Perintahkan Satpol PP Tutup Semua THM di Kabupaten Bogor