Senin, 22 Desember 2025

Razia THM, Petugas Gabungan Temukan Ratusan Botol Miras

- Rabu, 22 Februari 2023 | 14:36 WIB
Petugas gabungan merazia miras yang dijual THM di Kota Bogor. (Foto: Dede/Radar Bogor)
Petugas gabungan merazia miras yang dijual THM di Kota Bogor. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Bogor melakukan razia sembilan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor, Selasa (21/2/2023) malam.

Hasilnya, sebanyak 298 botol minuman keras (miras) ilegal disita.

Dalam razia ini, petugas gabungan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sembilan THM di Kota Bogor.

Baca Juga: Razia Warung Kelontong, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

"Razia ini merupakan kegiatan cipta kondisi. Sasaran kami minuman beralkohol yang dijual tanpa izin," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto kepada wartawan.

Target razia, yakni THM di Kota Bogor. Razia berawal dari wilayah Tajur ada Kafe dan Diskotek Zoom, X One, SLR dan sebagainya.

Menurut Kompol Agus Susanto, dari sembilan THM yang didatangi, petugas gabungan berhasil menyita 298 botol miras berbagai merk baik lokal maupun luar.

"Fokus kami (dalam razia) memang pada minuman diatas 5 persen, jadi minuman golongan B dan C," ucap dia.

Baca Juga: Ratusan Botol Miras Disita dari Warung-warung Kelontong di Kota Bogor

Diakui Kompol Agus Susanto, kegiatan razia seperti akan terus dilaksanakan pihaknya, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.

Diharapkan, dengan kegiatan ini, wilayah Kota Bogor kondusif dan masyarakat bisa tenang dalam menjalankan ibadah puasa nanti.

"Ini salah satu upaya kami dalam memberi kenyamanan, khususnya bagi warga Bogor yang akan melaksanakan ibadah puasa," ujar Kompol Agus Susanto.

Hal senada diungkapkan Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach. Menurut dia, razia miras ini akan terus berlangsung dan rutin dilaksanakan.

"Ini dilakukan mengantisipasi dan menjaga kondusifitas masyarakat. Ini juga untuk memastikan para pelaku usaha hiburan di Kota Bogor tetap mentaati aturan yang ada di Kota Bogor, terkait minol golongan b dan c," tukas dia.(ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X