RBG.ID, SOREANG - Polresta Bandung melakukan patroli rutin peredaran minuman beralkohol atau miras guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Bandung.
Sejumlah tempat jadi sasaran operasi peredaran miras tersebut.
Salah satunya menjaring aspirasi warga terkait peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ilegal di wilayah Soreang.
Baca Juga: Marak Begal, Pemkot Bandung akan Turunkan Tim Patroli Gabungan
"Ada laporan dari warga, setelah kita cek bersama rekan-rekan ternyata memang ada penjualan miras ilegal yang berkedok menjual detergen," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kusworo menjelaskan, pemilik warung miras tersebut mencoba mengelabui petugas dengan menutupinya dengan produk-produk detergen.
Namun ketika hendak dibeli, detergen itu nyatanya tidak dijual malah yang dijual adalah miras.
Baca Juga: Kriminalitas di Bandung Meningkat, Polisi: Segera Laporkan
"Jadi modusnya warung detergen, tapi saat kami telusuri lebih lanjut detergennya tidak dijual, ternyata untuk menutupi dagangan miras," terangnya.
Selain mengamankan pemilik warung, petugas pun mengamankan empat orang lainnya yang kedapatan membeli minuman beralkohol di warung tersebut.
Selanjutnya kelima tersangka tersebut digiring ke Mapolresta Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Perkembangan Sepakbola Bandung Barat Minim Dukungan
"Jadi hal-hal seperti ini yang kita antisipasi sebab rawan terjadi saat malam minggu, banyak yang kumpul-kumpul, minum minuman beralkohol lalu saat sudah mabuk balapan liar, itu kan membahayakan, belum lagi ada potensi tindak kriminal, itu yang kami antisipasi," tutupnya. (rup)