RBG.ID-BOGOR, Muspika Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, memastikan selama Ramadan, tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya tutup 24 jam.
Kasi Trantib kecamatan Megamendung, Iwan Relawan mengatakan, ada dua 3 THM di wilayah Kecamatan Megamendung. Saat ini dirinya sudah menyiapkan surat edaran berisi larangan THM untuk beroperasi selama Ramadan tahun ini.
"THM Tutup total. Suratnya sudah siap, nanti H-5 puasa ramadan kami berikan," katanya saat ditemui Radar Bogor di Kantor Kecamatan Megamendung, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Selama Ramadan, Semua THM di Kota Bogor Dilarang Beroperasi
Hal serupa juga diberlakukan untuk panti pijat yang ada di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung. Semuanya tutup selama Ramadan. "Iya, tutup juga," papanrya.
Adapun untuk Restoran, Iwan mengatakan, seluruh restoran yang ada di puncak, Kecamatan Megamendung dilarang buka dari mulai imsyak hingga sore hari.
"Jadi buka sore sebelum waktu berbuka puasa sampai selesai waktu sahur," paparnya.
Baca Juga: Selain THM, Tempat-tempat Ini juga Dilarang Beroperasi oleh Pemkab Bogor Selama Bulan Puasa
Untuk restoran sendiri, ada 30 restoran di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Menurutnya, setiap tahun 30 restoran itu selalu mematuhi larangan tersebut.
"Yang agak bandel, biasanya rumah makan kecil. Setiap tahun selalu ada laporan dari warga. Namun kita selalu tegur agar menutup warung makanya itu," tukasnya. (all)
Artikel Terkait
Jelang Nataru, Polisi dan BNNK Razia THM di Kota Sukabumi, Ini Hasilnya!
Razia THM, Petugas Gabungan Temukan Ratusan Botol Miras
Jelang Ramadan, Plt Bupati Perintahkan Satpol PP Tutup Semua THM di Kabupaten Bogor
Usai Digeruduk Santri, THM di Puncak Bogor Ini Akhirnya Disegel Satpol PP
Selain THM, Tempat-tempat Ini juga Dilarang Beroperasi oleh Pemkab Bogor Selama Bulan Puasa