Senin, 22 Desember 2025

Jangan Macam-macam Selama Ramadan di Kota Bogor, Baca Dulu 6 Imbauan Wali Kota Bima Arya

- Selasa, 21 Maret 2023 | 23:55 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya
Wali Kota Bogor, Bima Arya

RBG.ID - Sejumlah larangan di Kota Bogor diberlakukan selama bulan Ramadan.

Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 300 / 1398 - Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup, Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan di Kota Bogor

Edaran tersebut langsung ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya. Berikut isi lengkap edara tersebut :

  1. Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/ shaum;
  2. Dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road);
  3. Bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bogor, untuk dapat menyediakan makan sahur dan ta'jil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa;
  4. Bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan tajil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H dapat berkaordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kata Bogar.
  5. Dilarang mempraduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadhan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H/2023; dan,
  6. Para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadhan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X