Senin, 22 Desember 2025

DPR Desak Pembentukan Pansus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

- Rabu, 22 Maret 2023 | 07:50 WIB
Pimpinan komisi III DPR RI Desmond Mahesa mengatakan, panja komisi III DPR RI pengawasan penegakan hukum ini juga membahas persoalan kredit macet PT Titan Infra Energy pada Bank Mandiri senilai hampir Rp 6 triliun yang berpotensi merugikan negara. FOTO: DOK. JAWAPOS.COM
Pimpinan komisi III DPR RI Desmond Mahesa mengatakan, panja komisi III DPR RI pengawasan penegakan hukum ini juga membahas persoalan kredit macet PT Titan Infra Energy pada Bank Mandiri senilai hampir Rp 6 triliun yang berpotensi merugikan negara. FOTO: DOK. JAWAPOS.COM

Dia berharap, melalui pansus, semua masalah tersebut bisa diungkap secara terang benerang dan bisa dituntaskan.

Baca Juga: Sebelum Daftar Program Motor Konversi Listrik, Wajib Baca Ini Dulu

“Pansus sebagai bentuk keseriusan dalam masalah ini,” tegas Desmond.

Jika Desmond mendorong pembentukan pansus, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mempertanyakan kewenangan Menkopolhukam dan PPATK dalam pengungkapan transksi janggal ke publik.

Bahkan, dia menuding ada motif politik di balik semua itu."Apakah boleh mengumumkannya ke publik,? Tolong dijawab,” tegas Benny.

Baca Juga: Pengusaha Tidak Ingin Kenaikan Kinerja Tergerus Impor Baju Bekas

Ivan mengatakan, apa yang dilakukan Mahfud MD dengan menyampaikan data transkasi janggal ke publik diperboleh.

"Menurut saya boleh," jawab Ivan.

Tidak puas mendengar jawaban Ivan, Benny pun mempertanyakan dasar hukum yang membolehkan Mahfud MD mengungkapkan taransaksi mencurigakan itu.

Baca Juga: Menunggu Konsistensi Gregoria Mariska Tunjung di Swiss Terbuka 2023

Dia mendesak Ivan untuk menyebutkan pasal yang memberikan kewenangan penyampaikan transkasi janggal ke publik.

“Tolong tunjukkan kepada saya, pasal berapa,?” ungkapnya.

Ivan menyatakan bahwa kewenangan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6/2012 tentang Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yaitu, Pasal 92 ayat 2.

Benny kemudian membacakan Pasal 92 ayat 2 Perpres Nomor 6/2012.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X